Juni 7, 2026

Cabut Larangan Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi, Pemerintah Optimistis Tingkatkan Daya Saing Global

ilustrasi-ekspor-udang-tangkapan-indonesia-ke-arab-saudi-kembali-dibuka-setelah-moratorium-dicabut-pada-mei-2026-cNxtZ

Cabut larangan ekspor udang Indonesia ke Arab Saudi resmi diumumkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Minggu (24/5/2026). Otoritas pengawas pangan dan obat Arab Saudi (SFDA) menyetujui pencabutan moratorium ini setelah Indonesia berhasil membuktikan komitmennya terhadap keamanan produk perikanan nasional melalui sistem sertifikasi bebas kontaminasi Cesium-137. Pencabutan ini berlaku efektif sejak 24 Mei 2026, mengakhiri delapan bulan kebijakan temporary suspend yang berlangsung sejak 7 September 2025.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta peran aktif KBRI Riyadh. “Temporary suspend udang tangkapan Indonesia ke Arab Saudi karena mereka mempersyaratkan bebas kontaminasi Cesium-137 pada produk udang. Saat kita paparkan tata laksana dan implementasi sertifikasi bebas Cesium-137 pada sektor perikanan, pihak SFDA sangat puas dan akhirnya mencabut keputusan tersebut,” tegas Ishartini.

Larangan ekspor yang berlangsung sejak September 2025 lalu dilatarbelakangi oleh isu dugaan kontaminasi udang Indonesia dengan Cesium-137. Akibatnya, SFDA menangguhkan sementara izin empat eksportir asal Indonesia. Kebijakan ini berdampak signifikan pada penurunan volume ekspor komoditas udang nasional yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar sektor kelautan.

Menindaklanjuti larangan tersebut, pemerintah Indonesia bergerak cepat melalui pembentukan gugus tugas Cesium-137. Dalam proses negosiasi yang intensif selama delapan bulan, Indonesia menyampaikan laporan dan data ilmiah yang mendukung keamanan produk udang nasional, termasuk tata laksana sertifikasi bebas kontaminasi yang juga telah diterapkan untuk pasar Amerika Serikat. Berdasarkan laporan dan koordinasi teknis tersebut, SFDA kemudian menyetujui untuk mengaktifkan kembali izin keempat eksportir yang sebelumnya ditangguhkan.

Dengan dibukanya kembali akses ekspor ini, saat ini telah tercatat 63 perusahaan perikanan Indonesia yang mendapatkan izin SFDA. Jumlah ini terdiri dari 63 perusahaan produk ikan dan 18 perusahaan produk olahan ikan yang terdaftar untuk mengekspor ke pasar Arab Saudi. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyambut positif keputusan ini dan mendorong para eksportir untuk segera memanfaatkan peluang emas tersebut. “Keputusan SFDA yang membuka kembali izin ekspor udang dan produk udang dari Indonesia merupakan kabar baik. Dengan terbukanya peluang tersebut, kami mengajak eksportir udang dan produk udang untuk kembali menggencarkan ekspor ke Arab Saudi. Kami harap kesempatan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

KKP menilai bahwa Arab Saudi merupakan pasar yang sangat strategis bagi produk perikanan Indonesia. Selain untuk memenuhi permintaan konsumsi masyarakat setempat yang terus meningkat, Arab Saudi juga memiliki kebutuhan besar selama musim haji dan umrah yang berlangsung sepanjang tahun. Dengan momentum ini, diharapkan daya saing produk perikanan nasional di pasar global semakin meningkat. Ishartini menambahkan, “Sudah ada 63 perusahaan perikanan yang mendapatkan izin SFDA. Dengan adanya pencabutan moratorium udang tangkapan ini, semoga menambah daya saing produk perikanan Indonesia di Arab Saudi,” tuturnya.

Pencapaian ini sejalan dengan komitmen KKP untuk terus menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia secara konsisten, mulai dari sektor hulu (penangkapan dan budidaya) hingga ke sektor hilir (pemasok, unit pengolahan, hingga eksportir). Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya juga menekankan target besar untuk menjadikan produk perikanan Indonesia sebagai “juara” di kancah pasar global melalui peningkatan standarisasi dan pengawasan mutu yang ketat.

Analitis ke depan

Pencabutan moratorium ini menjadi momentum penting bagi pemulihan ekspor perikanan Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun, keberlanjutan akses pasar ke Arab Saudi sangat bergantung pada kemampuan Indonesia dalam mempertahankan konsistensi penerapan standar keamanan pangan yang telah disepakati. Pengalaman delapan bulan penutupan akses menjadi pelajaran berharga bahwa setiap celah dalam prosedur sertifikasi dapat berdampak luas pada kepercayaan mitra dagang.

Ke depan, KKP bersama Kementerian Perdagangan perlu memperkuat sistem pengawasan mutu terintegrasi, mulai dari asal bahan baku hingga proses ekspor. Digitalisasi sertifikasi dan pelacakan (traceability) produk perikanan berbasis teknologi dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meminimalkan risiko pelanggaran keamanan pangan yang dapat memicu kebijakan proteksionisme serupa di masa depan.

Dengan total 63 perusahaan yang kini memiliki izin aktif, potensi peningkatan volume ekspor ke Arab Saudi sangat besar. Target selanjutnya adalah memperluas pasar ke negara-negara Teluk lainnya dengan menerapkan standar sertifikasi yang sama. Jika Indonesia mampu menjaga konsistensi mutu, bukan tidak mungkin sektor perikanan nasional akan mencatatkan lonjakan ekspor signifikan pada paruh kedua tahun 2026.

Internal link :

“Ekspor Alkes Indonesia Filipina melonjak 25% pada 2026” — /ekonomi/ekspor-alkes-indonesia-filipina-naik-25-persen-2026/
“Ekspor Filipina, Indonesia Berjaya di Tengah Krisis Pangan AS” — /ekonomi/ekspor-filipina-surplus-pangan-indonesia-2026/
“IMF peringatkan resesi global 2026 jika konflik Timur Tengah berlanjut” — /ekonomi-global/imf-peringatan-resesi-global-2026/
“Media Singapura sorot rupiah anjlok, turis asing tetap serbu Jakarta” — /ekonomi/media-singapura-sorot-rupiah-anjlok-jakarta-serbu-turis-2026/
“Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya jadi tersangka korupsi MBG” — /nasional/eks-kepala-bgn-dadan-hindayana-tersangka-korupsi-mbg-2026/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *