Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Fokus pada NCB dan Lembaga Pengelola Aset
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terus berproses sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 . Dalam penyusunannya, Komisi III DPR RI menghimpun masukan dari berbagai akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat substansi regulasi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU ini menjadi prioritas utama, dengan rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan berbagai elemen masyarakat .
Berbagai isu menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya mekanisme asset recovery, penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, standar pembuktian, serta penguatan pengawasan agar pelaksanaan undang-undang tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan . RUU ini merupakan undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan, sehingga DPR membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya .
Salah satu isu krusial yang menjadi perdebatan adalah mekanisme NCB yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku . Mekanisme ini dianggap dapat mempercepat pemulihan kerugian negara, tetapi memerlukan sistem hukum yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum . Komisi III DPR berkomitmen untuk menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset dengan perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) .
Selain itu, pembahasan juga mencakup usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan serta perubahan nomenklatur RUU dari “Perampasan Aset” menjadi “Pemulihan Aset” (Asset Recovery) agar selaras dengan ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) . Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menargetkan RUU ini dapat selesai pada tahun 2026, mengingat statusnya sebagai prioritas dalam Prolegnas .
Keberhasilan RUU Perampasan Aset akan sangat bergantung pada kualitas pembahasan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Regulasi baru ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan hukum, memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan berat lainnya, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. Proses pembahasan yang inklusif dan partisipatif menjadi kunci agar undang-undang yang lahir benar-benar mampu menyeimbangkan kepentingan negara dan hak individu di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks .
