September 1, 2026

Komisi VII DPR Dorong Pengesahan RUU Kawasan Industri Usai Kunjungi KIIC Karawang

IMG-20260831-WA0003

Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya memperkuat dan melindungi kawasan industri agar terus berkembang dan membuka lebih banyak lapangan kerja. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan ke Karawang International Industrial City (KIIC) di Karawang, Jawa Barat.

Saleh menegaskan bahwa kawasan industri bukan sekadar tempat berdirinya pabrik, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi dan sumber penghidupan bagi masyarakat. Karena itu, keberadaannya harus dijaga dan dilindungi melalui regulasi yang kuat.

RUU Kawasan Industri untuk Kepastian Hukum

Dalam kunjungannya, Saleh kembali menyoroti pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang saat ini tengah disusun di DPR. Menurutnya, RUU ini harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan mendukung iklim investasi yang kondusif.

“RUU Kawasan Industri disusun untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” ujar Saleh.

Saleh juga menegaskan bahwa RUU tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan, baik bagi pengusaha, pekerja, maupun masyarakat di sekitar kawasan industri. Selain itu, RUU ini diharapkan dapat mengatur para pengusaha agar tertib dalam menjalankan usahanya.

Sinkronisasi dan Penguatan Sanksi

Saleh menjelaskan bahwa dalam RUU Kawasan Industri diperlukan sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola kawasan industri agar pengelolaannya tidak terpusat pada satu pihak saja. Komisi VII DPR juga menekankan penguatan sanksi dan partisipasi publik dalam RUU tersebut.

KIIC sebagai Penggerak Ekonomi Lokal

Kunjungan ke KIIC sendiri menjadi momentum bagi Komisi VII untuk melihat langsung bagaimana kawasan industri dapat menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Kawasan industri terintegrasi seperti KIIC dinilai mampu menciptakan efek berganda, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitarnya.

Dengan adanya kepastian hukum melalui RUU Kawasan Industri, diharapkan iklim investasi di Indonesia semakin kondusif, sehingga industri maju dan masyarakat pun ikut tumbuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *