Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar Terungkap, Jaringan Internasional Libatkan WN Bulgaria
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan dana nasabah Bank Jambi dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Tiga tersangka diamankan dalam kasus yang melibatkan jaringan kejahatan siber internasional ini.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi sejak laporan polisi diterima pada 2 April 2026. Aksi pembobolan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, ketika dana milik 6.609 nasabah dipindahkan secara bertahap dalam hitungan jam.
Kasus ini menghebohkan masyarakat Jambi karena menjadi salah satu kejahatan siber terbesar di wilayah tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan penangkapan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa.
Tiga tersangka yang diamankan berinisial DD (33) warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, TAS (33) pengemudi online asal Kabupaten Bandung, serta AA (35) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DD berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung langsung dengan dua Warga Negara Asing asal Bulgaria yang menjadi aktor utama.
Dua WN Bulgaria berinisial Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi. Keduanya diduga menjadi aktor intelektual yang mengendalikan jaringan dari wilayah Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan, DD merekrut TAS untuk mencari orang-orang bersedia membuka rekening bank dan akun aset kripto dengan imbalan sekitar Rp5 juta per orang. AA bertugas membantu administrasi, verifikasi identitas (Know Your Customer/KYC), serta mendata seluruh akun yang dibuat.
Dalam kurun Oktober 2025 hingga Januari 2026, sebanyak 45 pengemudi online berhasil direkrut. Seluruh akun kripto dan rekening yang telah dibuat kemudian diserahkan kepada jaringan WN Bulgaria. Total terdapat 90 akun kripto dan 45 rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil kejahatan.
Sekitar sepekan sebelum aksi, DD menerima informasi dari Alcaz bahwa akan terjadi “serangan” terhadap sebuah bank. Setelah pembobolan berhasil, kedua WN tersebut menghubungi DD dan mengabarkan aksi peretasan sukses.
Dana Rp144,82 miliar yang berhasil dicuri kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke dompet digital di luar negeri hanya dalam hitungan jam. Modus ini menyulitkan pelacakan aliran dana karena menggunakan teknologi blockchain yang bersifat anonim.
Penyidik berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai sekitar Rp18,94 miliar. Barang bukti yang diamankan berupa hasil digital forensik, data transaksi nasabah, serta dokumen elektronik terkait aliran dana.
Kombes Pol Taufik Nurmandia menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja lintas daerah hingga lintas negara. Pihaknya masih memburu pelaku utama WN Bulgaria serta menelusuri aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris sebagai pemegang saham pengendali memastikan kerugian nasabah akan ditanggung melalui laba Bank Jambi tahun buku 2025 yang mencapai Rp330 miliar. Dari total kerugian Rp143 miliar, sekitar Rp16 miliar sudah terlacak dan dalam proses pemulihan.
Bank Indonesia masih melarang Bank Jambi membuka kembali layanan mobile banking dan ATM untuk sementara waktu guna memastikan tidak ada virus yang masih melekat dalam sistem. Bank Jambi terus memperkuat sistem keamanan dan mengganti perangkat yang diperlukan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus pembobolan Bank Jambi ini menjadi alarm bagi industri perbankan Indonesia untuk memperkuat sistem keamanan siber. Serangan terstruktur yang melibatkan jaringan internasional dengan modus pencucian uang melalui aset kripto menunjukkan bahwa kejahatan siber perbankan telah memasuki fase baru yang lebih canggih. Ke depan, kolaborasi antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, dan regulator menjadi kunci untuk mencegah terulangnya insiden serupa yang mengancam kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
