Polda Kaltim Bongkar TPPU Bandar Narkoba di Paser, Sita Rp1 Miliar Tunai dan Lahan Sawit 13 Hektar
Di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ada seorang pria berusia 54 tahun berinisial MYF yang selama ini tidak terlihat seperti orang yang perlu dicurigai. Ia punya lahan sawit. Ia punya mobil. Ia hidup di tengah kawasan perkebunan dan pertambangan yang ramai. Namun di balik itu semua, menurut penyidik Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur, MYF adalah target operasi utama dalam Operasi Antik Mahakam 2026 — seorang bandar narkoba yang diduga sudah lama mengendalikan peredaran sabu di Muara Komam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkap pengungkapan ini dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Jumat (31/7). Penggeledahan di kediaman MYF menghasilkan sitaan yang menggambarkan skala bisnis ilegal yang sudah berlangsung lama: uang tunai Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, dokumen kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektar, sertifikat hak milik, satu paket sabu seberat 1,49 gram, satu paket ekstasi seberat 2,17 gram, satu timbangan digital, dan satu bundel plastik klip yang diduga digunakan dalam peredaran.
Yang membuat perkara ini lebih berat dari sekadar penangkapan biasa adalah penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polda Kaltim menggunakan pendekatan follow the money: bukan hanya menangkap pelakunya, tapi juga menelusuri dan merampas seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. “Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika,” kata Romylus.
Berdasarkan penyelidikan, MYF diduga mengedarkan sabu sekitar 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan di kawasan Muara Komam. Dalam bertransaksi, ia menggunakan rekening pribadi maupun rekening orang lain untuk menyamarkan aliran dana. Untuk menghindari endusan petugas, MYF menerapkan pola transaksi “sistem jejak” — tanpa tatap muka langsung antara dirinya dan pembeli akhir.
Pasar yang ia bidik bukan sembarangan. Romylus menjelaskan bahwa kawasan perkebunan sawit dan pertambangan di Muara Komam menjadi ekosistem yang dianggap aman dan menguntungkan oleh MYF. “Di dua lokasi ini tingkat peredaran narkotika ternyata sangat tinggi. Para pekerja yang dituntut dengan aktivitas jam kerja dan beban fisik tinggi ini dimanfaatkan oleh tersangka hingga menjadi ekosistem yang nyaman bagi bisnisnya,” kata Romylus.
Soal sejak kapan MYF beroperasi, berdasarkan analisis penyidik, MYF telah menjalankan bisnis narkoba sejak 2010. Namun, sejumlah sumber lain menyebut aktif sejak 2023 berdasarkan hasil penyelidikan yang dipublikasikan Polda Kaltim. Perbedaan ini belum dikonfirmasi secara resmi dalam satu pernyataan tunggal.
MYF kini dijerat Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 607 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Aset-aset yang disita masih dalam proses penyidikan untuk dibuktikan kaitannya dengan tindak pidana.
Dalam konteks lebih luas, Operasi Antik Mahakam 2026 yang menjadi payung operasi ini berhasil mengungkap 300 kasus narkoba dan mengamankan 351 tersangka di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika dan menyasar hingga ke akar permasalahan melalui penelusuran aset hasil kejahatan. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan mereka.
