Agustus 24, 2026

Antrean Solar Subsidi di Jambi Kian Parah, Diduga Akibat Ulah Pelangsir dan Penyelewengan

IMG_20260801_231531

Antrean kendaraan terjadi hampir di seluruh SPBU di Kota Jambi dan Provinsi Jambi, terutama untuk pembelian BBM jenis biosolar subsidi. Tak jarang antrean kendaraan yang akan membeli BBM jenis biosolar itu menutup akses masuk ke SPBU dan menyebabkan kemacetan di jalan raya. Pantauan di SPBU Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, menunjukkan antrean kendaraan menyulitkan pengendara lain yang akan membeli BBM jenis lainnya.

Rio, seorang pengendara yang akan membeli Pertamax, mengaku kesulitan masuk ke area SPBU. “Saya mau ngisi BBM Pertamax, tapi karena antrean truk yang akan mengisi solar ini, membuat mobil saya tak bisa masuk SPBU,” keluhnya. Keluhan serupa datang dari warga dan pelaku UMKM yang mengaku akses ke permukiman dan tempat usaha mereka terganggu oleh antrean panjang yang meluber ke badan jalan.

Pemerintah dan DPRD mencurigai masalah ini bukan semata-mata karena kelangkaan pasokan, melainkan karena ulah pelangsir yang melakukan penimbunan dan pengalihan solar subsidi. Diduga kuat, solar subsidi yang seharusnya untuk nelayan dan petani justru dialihkan ke sektor industri atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi melalui modus barcode siluman dan nomor polisi ganda. Pertamina telah memblokir hampir 11 ribu barcode atau QR Code siluman yang terindikasi ganda atau disalahgunakan.

Rapat di DPRD mengungkap dugaan bahwa solar subsidi mengalir ke sejumlah gudang di Kota Jambi, yang diduga menjadi titik penampungan sebelum dijual kembali secara ilegal. Temuan ini memperkuat indikasi adanya jaringan pelangsir yang terorganisir dan memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM subsidi untuk meraih keuntungan besar.

Berbagai upaya telah dan terus dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Dinas Perhubungan Kota Jambi menurunkan personel untuk mengatur lalu lintas di sekitar SPBU yang mengalami antrean panjang. Tim gabungan dari Polresta Jambi, Dinas Perindustrian, dan Pertamina juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU untuk memeriksa pelanggaran dan memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran.

Komisi II DPRD Kota Jambi mengusulkan agar SPBU yang terbukti melanggar diberikan sanksi tegas, termasuk penghentian sementara pasokan solar subsidi. Gubernur Jambi pun meminta Satuan Tugas (Satgas) untuk memperketat pengawasan dan mencabut izin SPBU yang melanggar aturan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM.

Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk memastikan solar subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli solar subsidi dari sumber yang tidak jelas dan melaporkan setiap indikasi penyelewengan BBM bersubsidi kepada pihak berwenang. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan antrean panjang di SPBU dapat segera terurai dan kemacetan yang ditimbulkan dapat diatasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *