Polres Agam Amankan Pedagang dan 35 Liter Tuak di Lubuk Basung
Polres Agam, Sumatera Barat, mengamankan seorang pedagang berinisial ZW (52) beserta 35 liter minuman keras jenis tuak dalam operasi cipta kondisi di Simpang Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (16/6/2026) malam.
Kapolres Agam AKBP Muari mengatakan, barang bukti berupa 35 liter tuak ditemukan dalam dua jerigen di warung milik ZW. “Pelaku beserta barang bukti tuak langsung kami amankan ke Mapolres Agam untuk proses lebih lanjut,” ujarnya di Lubuk Basung, Rabu (17/6/2026).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Agam. Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi adanya warung yang menjual tuak. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan ZW beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZW mengakui menjual tuak. Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus ini. Kapolres menegaskan operasi tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pelaku dijerat dengan pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan kesehatan masyarakat. Polres Agam berkomitmen untuk terus melakukan operasi cipta kondisi guna menekan peredaran miras di wilayahnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.
