Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini disertai penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada 16 April 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026.

Rentang waktu yang sangat singkat tersebut memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.
Menurut sejumlah laporan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap atau penerimaan uang dalam proses pengurusan izin atau perkara di sektor pertambangan nikel.

Nilai dugaan suap disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status tersangka diberikan setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung dibawa ke mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi di sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi perhatian utama penegak hukum.

Tata kelola pertambangan, khususnya nikel, memang dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus risiko penyimpangan yang besar.
Secara keseluruhan, peristiwa ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di sektor strategis terus berjalan. Di sisi lain, kasus ini juga memicu pertanyaan publik terkait integritas lembaga pengawas yang seharusnya menjadi penjaga pelayanan dan keadilan administratif.

ketua-ombudsman-tersangka-korupsi-nikel

Ombudsman RI, korupsi nikel, Kejagung, suap tambang

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan tersangka korupsi nikel dan langsung ditahan usai penangkapan 16 April 2026.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *