Juli 18, 2026

Kortastipidkor dan Polda Metro Geledah Kafe Cipete, Sita Rp60 Miliar hingga 74 Kg Emas

FB_IMG_1783694675202

Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan masif di 12 lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang Selatan, hingga Sentul pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026). Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang digeledah karena diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti dan aliran dana hasil kejahatan.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara besar yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026 yang diduga memicu pemadaman listrik massal (blackout), dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Penanganan ketiga perkara ini dilakukan dengan mekanisme joint investigation atau penyidikan bersama.

Dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, tim penyidik berhasil menyita uang tunai dari berbagai mata uang asing dengan nilai fantastis. Rinciannya, petugas mengamankan 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah senilai Rp259.159.000. Jika dikonversi, total uang yang disita dari kafe tersebut hampir mencapai Rp60 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti ponsel. Bahkan, di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan tiga orang pegawai kafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke Koin Money Changer yang berada di kawasan yang sama. Dari money changer tersebut, polisi kembali mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp7,2 miliar. Total uang yang disita dari dua lokasi di Cipete tersebut mencapai sekitar Rp67,2 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Di lokasi ini, polisi menemukan harta benda yang nilainya bahkan lebih fantastis. Petugas menemukan sebuah brankas terkunci yang setelah dibuka berisi 7 koper. Isinya berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang rupiah. Total nilai temuan di Sentul diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Namun, hingga saat ini polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya penggeledahan oleh tim gabungan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengusutan kasus-kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak perkara korupsi yang menjadi atensi Presiden. Dalam perkara korupsi batu bara misalnya, polisi menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA. Penyidik mengidentifikasi sejumlah modus seperti manipulasi dokumen kualitas batu bara dan manipulasi kuantitas pasokan. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

Sementara itu, terkait penggeledahan di Kafe de’Clan yang sempat dikaitkan dengan dirinya di media sosial, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah memiliki keterkaitan dengan kafe tersebut. Ia juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilaksanakan Polri. Dukungan juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menilai pengusutan perkara ini sebagai momentum penting untuk membersihkan praktik korupsi di sektor energi dan memperkuat penegakan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi di sektor-sektor strategis yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat, seperti pemadaman listrik massal. Penggeledahan dan penyitaan aset bernilai miliaran rupiah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara dan menghambat pembangunan. Ke depan, proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *