Polresta Jambi Ringkus 3 Jambret Spesialis Emas, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Polresta Jambi bersama Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap komplotan spesialis penjambretan perhiasan emas yang telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di Kota Jambi. Tiga pelaku berinisial M (31), DG (35), dan SK (37) ditangkap tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi dan Polsek Jambi Selatan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi jambret di beberapa titik rawan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka M di kawasan Hotel Green House, Kebun Handil, pada Jumat (4/7) dini hari. Berdasarkan pengakuannya, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya di kawasan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk. Ketiga pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus serupa. Hasil penyidikan mengungkap ketiga pelaku telah melakukan aksi penjambretan di tujuh titik, yakni Simpang Jerambah Bolong, depan Pasar PU Pasir Putih, depan EV Garden Uka, Simpang Acai Paal Merah, Tanjung Lumut Paal Merah, Simpang Tangkit Paal Merah, dan Simpang Lampu Merah Puskesmas Mayang.
Para pelaku menyasar pengendara sepeda motor, terutama perempuan yang mengenakan gelang atau kalung emas. Modus operandi yang digunakan adalah mendekati korban dari samping dan merampas perhiasan secara tiba-tiba, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor. Salah satu korbannya adalah seorang ibu rumah tangga yang kehilangan gelang emas seberat satu suku senilai sekitar Rp14 juta saat melintas di Jalan Lingkar Selatan II, Paal Merah. Korban lain juga mengalami kerugian bervariasi, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Polisi menyebut hasil kejahatan dijual ke toko emas di Kota Jambi dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan biaya konsumsi narkoba. Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam yang digunakan untuk beraksi, tiga telepon seluler, dan satu bilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan penadah yang terlibat dalam menerima perhiasan curian. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap kejadian serupa kepada pihak kepolisian.
